Bahkan ia menyarankan agar pemerintah segera membuat peraturan berupa sanksi tegas kepada masyarakat yang lalai tidak melakukan protokol kesehatan.
"Sanksi tersebut bisa dari Perwali. Kalau begini terus kasihan petugas medis yang bekerja di lapangan," ucapnya Rabu (22/7/2020).
Bahkan dari Dinkes Kota Samarinda juga mensetujui adanya perwali tentang sanksi bagi yang melanggar atau tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Iya kami setuju dan sangat mendukung," ucap dr Osa Rafshodia Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Samarinda, saat dihubungi.
Selanjutnya dr Osa sapaan akrabnya melanjutkan, dari masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Samarinda, mengusulkan terkait peraturan bagi masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.
"Jadi gugus tugas ini masing - masing banyak nih, saya yakin semua OPD yang tergabung dalam gugus tugas, berkepentingan terhadap covid ini," tukasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )