POLITIKAL.ID - Pagar laut misterius ditemukan membentang 30 km di perairan Tangerang, Banten masih menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Publik tanah air tak hanya menyoroti pagar laut yang terbuat dari bambu, namun juga ternyata lokasi laut yang dipagari ini memiliki dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
Polemik ini lantas turut mendapat tanggapan dari Mantan Menkopolhukam era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD.
Menurut Mahfud, tindak pidana dalam kasus ini bisa diusut dengan melihat siapa yang menandatangani dokumen SHGB di atas pagar laut itu yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
"Itu gampang ngusutnya. Ambil satu sertifikat (HGB pagar laut), siapa (pejabat ATR/BPN) yang tanda tangan," kata Mahfud dilansir dari CNNIndonesia.
Mahfud mengatakan pengusutan HGB pagar laut tersebut hanya memakan waktu satu minggu. Para menteri katanya tak perlu takut terseret.
Para menteri, sambungnya, tidak harus ikut disalahkan karena ada delegasi kewenangan terkait dengan hal tersebut.