3. Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/ Pengurus Parpol/ Tim Kampanye/ Tim Pemenangan Pemilu/ Pemilihan terakhir : 33
4. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung : 2
5. Pantarlih yang tidak mempunyai SK : 0
6. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain : 3
(*)