“Jadi kertas kosong itu kami tandatangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja,” ujarnya.
Sadar telah dijebak, Jairi bersama keempat rekannya membuat pernyataan pencabutan surat gugatan dan akan segera mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu dekat.
Jairi menekankan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, termasuk ke Anggiat BM Manalu.
“Kami tidak menuntut atau menggugat (SK DPP PDIP). Kami ini dalam posisi dijebak,” katanya.
Dia pun berharap dan meminta agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan kepolosan wong cilik seperti mereka.
(Redaksi)