Sementara itu, komponen tunjangan Dewan Komisaris mencakup tunjangan hari raya (THR) yang diberikan paling banyak satu kali honorarium per bulan di setiap tahunnya. Kemudian, ada tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium masing-masing anggota Dewan Komisaris.
Lalu, tunjangan berupa asuransi purna jabatan, diberikan dengan ketentuan premi yang ditanggung perusahaan paling banyak 25 persen dari honorarium per tahun.
Selain itu, Dewan Komisaris PT Pertamina Patra Niaga juga menerima fasilitas berupa sarana dan/atau kemanfaatan dan/atau penjaminan dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas yang dimaksud meliputi fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan, serta fasilitas bantuan hukum dalam hal terjadi tindakan atau perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berhubungan dengan perusahaan.
Merujuk laporan tahunan perusahaan, jumlah remunerasi Dewan Komisaris mencapai Rp23.383.057.039 pada 2022.
Adapun Dewan Komisaris PT Pertamina Patra Niaga pada 2022 terdiri dari tujuh orang, yaitu Ego Syahrial sebagai Komisaris Utama, Soerjaningsih sebagai Komisaris, Juri Ardiantoro sebagai Komisaris, Muhammad Yusni sebagai Komisaris, Anwar sebagai Komisaris, Agustina Arumsari sebagai Komisaris, dan Wahyu Indra Pramugari sebagai Komisaris Independen.
Dengan asumsi setiap anggota Dewan Komisaris PT Pertamina Patra Niaga memperoleh remunerasi yang sama, maka masing-masing Komisaris menerima Rp3.340.436.291 per tahun. Sehingga, estimasi penghasilan setiap anggota Dewan Komisaris yakni sebesar Rp278.369.690 per bulan.