
POLITIKAL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. Sidang perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/4/2026). Jaksa menilai putri mantan Gubernur Kaltim tersebut terbukti menerima suap terkait pengurusan izin pertambangan.
Majelis Hakim membuka persidangan di Ruang Letjen TNI Ali Said SH sekitar pukul 14:35 Wita. Dalam persidangan ini, JPU KPK memaparkan analisis hukum terhadap tindakan terdakwa. Penuntut umum menyimpulkan bahwa Dayang Donna melanggar dakwaan alternatif kesatu mengenai tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Detail Tuntutan Jaksa KPK Tuntut Dayang Donna
Dua jaksa KPK, Gilang Gemilang SH dan Rikhi Benindo Maghaz SH, membacakan dokumen tuntutan secara bergantian. Mereka meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara yang cukup berat bagi terdakwa. Penuntut umum menganggap perbuatan terdakwa mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih di sektor pertambangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania pidana penjara selama 6 tahun dan 10 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” sebut JPU dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim.
Selain hukuman fisik, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Penuntut umum menyatakan bahwa Jaksa KPK tuntut Dayang Donna berdasarkan bukti-bukti kuat selama persidangan berlangsung. Pihak kejaksaan meyakini terdakwa memiliki peran sentral dalam proses penerimaan uang dari pengusaha tambang.
Kronologi Penerimaan Suap Izin Tambang
Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Pengusaha Rudy Ong Chandra mengajukan izin tersebut untuk beberapa perusahaan miliknya. Perusahaan itu meliputi PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, serta PT Anugerah Pancaran Bulan.
JPU mengungkapkan bahwa terdakwa menerima uang tunai sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra. Penyerahan uang tersebut terjadi pada pertemuan di Ruang Anggana Hotel Bumi Senyiur Samarinda pada 3 Februari 2015. Rudy Ong Chandra sendiri telah menerima vonis hakim dalam berkas dakwaan terpisah sebelum sidang ini.
Pihak JPU menekankan bahwa Jaksa KPK tuntut Dayang Donna karena tindakan tersebut memenuhi unsur penerimaan hadiah atau janji. Terdakwa menggunakan pengaruhnya untuk memuluskan penerbitan izin yang Rudy Ong Chandra mohonkan. Fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi terdakwa secara bertahap.
Proses Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda
Sidang ke-11 ini merupakan rangkaian panjang dari pengusutan kasus korupsi di Kalimantan Timur. Majelis Hakim mencatat semua poin tuntutan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam vonis mendatang. Penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.
Masyarakat Kalimantan Timur memantau ketat jalannya persidangan ini. Kasus yang menyeret nama besar keluarga mantan pejabat daerah ini menjadi perhatian publik. Kejaksaan berharap hakim memberikan putusan yang adil sesuai dengan beratnya tindak pidana korupsi yang terjadi.
Hingga saat ini, terdakwa masih menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan. JPU menginginkan hakim menetapkan masa penahanan tersebut sebagai pengurang hukuman total. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak terdakwa atas tuntutan ini.
Jaksa KPK tuntut Dayang Donna dengan harapan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya. Persidangan berakhir pada sore hari dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan pengadilan. Hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan pertemuan berikutnya untuk mendalami pembelaan terdakwa.
(Redaksi)


