Minggu, 5 Mei 2024

Jelang Pesta Demokrasi Pilwali Samarinda, Berhembus Kabar Soal Politik Uang Melalui Proyek MYC

Rabu, 18 November 2020 0:12

IST

Melanjutkan penjelasan Ketua Bawaslu, Imam Sutanto, anggota Komisioner Bawaslu Samarinda Divisi Penyelesaian Sengketa mengatakan, terkait sanksi, diskualifikasi pasangan calon (Paslon) dapat dilakukan selama unsur pelanggaran terpenuhi.

"Selama itu terbukti sistematis, masif dan terstruktur bisa itu (didiskualifikasi)," kata Imam.

Disinggung soal dugaan aliran dana politik uang dari fee proyek MYC, Imam menilai hal tersebut 2 hal berbeda, namun dengan tegas ia menyatakan bahwa dari mana pun sumber dana politik uang jika menjadi temuan Bawaslu akan menindaklanjuti.

"Intinya mau duit itu dari mana kalau unsur itu terpenuhi ya ancaman pasal 187 A," tegasnya.

Ia pun berharap masyarakat dapat bersinergi membantu kerja Bawaslu dengan berani melaporkan temuan pelanggaran Pilkada.

"Makanya kalau ada warga yang melapor kami senang. Tetapi pelapor unsur pembuktian harus lengkap," ucapnya.

Senada dengan Imam Sutanto, anggota Komisioner Bawaslu Samarinda Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Daini Rahmat atau akrab disapa Deden mengatakan, jika terlapor adalah Paslon dan dalam pembuktian hukum terbukti bersalah maka secara otomatis Paslon telah didiskualifikasi dari penyelenggaraan Pilkada.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait