Minggu, 5 Mei 2024

Jelang Pesta Demokrasi Pilwali Samarinda, Berhembus Kabar Soal Politik Uang Melalui Proyek MYC

Rabu, 18 November 2020 0:12

IST

"Misalkan salah satu sudah terpilih menjadi wali kota, kemudian ada laporan melakukan money politik dan pengadilan mengeluarkan putusan maka bisa didiskualifikasi," jelas Deden.

Sanksi pidana maupun denda, beber Deden, pelaku pelanggaran politik uang diancam kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta.

Aturan ini termuat dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, pasal 73 ayat 1 yang berbunyi calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan /atau pemilih.

Dan pasal 73 ayat 2 yang berbunyi calon yang terbukti melakukan pelanggaran yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Namun, untuk pasal 135 a ayat 1 yang berbunyi pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu Kota tidak memiliki wewenang mengeluarkan rekomendasi.

"Jadi diteruskan ke Bawaslu Provinsi," tutupnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait