Keputusan kedua, kata Muin, SK Bawaslu Samarinda nomor 021/K.Bawaslu Prov KI-10/HK.01.01/3/2020 tentang Pemberhentian sementara panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD).
Kemudian, terakhir, SK Koordinator Sekretariat Bawaslu Samarinda nomor 022/K.Bawaslu Prov KI-10/HK.01.01/3/2020 tentang Pemberhentian sementara jajaran kesekretariatan Panwascam.
Keputusan tersebut, kata Muin, berlaku mulai surat tersebut dikeluarkan.
"Berlaku sampai situasi penyebaran corona mereda, dan ada arahan lanjutan dari Bawaslu RI," lanjut Muin. (Redaksi Politikal.Id 002)