POLITIKAL.ID - Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam Kasus tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT. Surveyor Indonesia tengah dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini para tersangka bekerja sama untuk merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan tanpa memenuhi kaidah ketentuan perusahaan
Semua tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT Surveyor Indonesia dalam posisi digadaikan oleh Direktur Operasionalnya, Bambang Isworo.Sebagaimana diketahui, PT Surveyor Indonesia merupakan sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ini modus baru, BUMN digadaikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Minggu (11/12/2022).
Dalam kasus ini, PT Surveyor digadaikan untuk memperoleh pendanaan dari pihak bank melalui SKEBP.
Pendanaan tersebut semestinya dialokasikan untuk proyek ekspor daging sapi dan rajungan namun kenyataannya, dana yang diperoleh tidak dialokasikan ke sana.