Kamis, 2 Mei 2024

Kembali Usulkan RUU Minuman Beralkohol, PKS Khawatirkan Fakta-fakta Sosial Ini

Jumat, 13 November 2020 0:11

IST

Pasal 300 KUHP itu merupakan sanksi bagi orang yang menawarkan atau menyodorkan miras bagi orang sudah kelihatan mabuk yang artinya sudah minum duluan, yang dilarang bukan minumnya tapi memberikan orang yang sudah mabuk, meminumnya sendiri tidak dilarang.

"Oleh karena itu, di rancangan UU ini kita menawarkan satu solusi agar berbagai ancaman regulasi yang ada itu ditampung kemudian merujuk pada suatu UU, ada payung yang kemudian kuat dan jelas dan payung itu sifatnya minol. Karena yang ada itu berbagai macam regulasi tidak secara khusus menyebutkan minol tetapi minuman yang mengandung alkohol yang beroplosan ada di Bab Makanan dan Minuman. Kita khusus minol," katanya.

Oleh karena itu, anggota Komisi VIII DPR ini menegaskan, alasan pihaknya kembali mengusulkan itu karena optimisme untuk menunjukkan konsistensi dari fraksi yang punya perhatian khusus kepada moral bangsa.

Pihaknya juga ingin menunjukkan kepada publik bahwa ini persoalan penting.

Dalam persoalan nanti anggota tidak menyetujui, itu perdebatan yang bisa terjadi di mana saja.

Dan dengan fakta bahwa anggota DPR ini latarnya beragam, ada yang berlatar pendidikan, pengusaha, dan seterusnya. Itu semua mempengaruhi kepada pengambilan keputusan nanti.

"Itulah kenapa kita tetap harus usulkan, itu pertama memberikan kesan kepada publik ini barang penting, ini sesuatu yang sangat penting dan perlu mendapatkan dukungan. Jadi tidak cukup melihat dari sisi politik dan tidak hanya dari sisi bisnisnya, tapi dari sisi moralitas. Kenapa kami ngotot? Karena ini berkaitan dengan penyelamatan moralitas anak bangsa, menyelamatkan nasib generasi masa depan kita, menyelamatkan pewarisan calon-calon pemimpin masa depan kita. Tiga hal itu yang membuat kita terus," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Ini Alasan PKS Ngotot Kembali Usulkan RUU Minuman Beralkohol"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait