Dari hasil investigasi, pihaknya menemukan tiga temuan pelanggaran terkait harta kekayaaan Rafael yang belum dilaporkan. Pertama, ada usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.
Kedua, Rafael tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, yakni orang tua, kakak, adik, hingga teman Rafael.
Lalu, tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu juga menemukan empat temuan lain.
Pertama, Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Kedua, Rafael tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.
Keempat, terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.