Kementerian ESDM Setujui 664 RKAB Tambang hingga Juni 2026

POLITIKAL.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang hingga 12 Juni 2026. Pemerintah menyatakan seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, mengatakan persetujuan RKAB bertujuan menjaga tata kelola pertambangan yang baik sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.
“Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB Tahun 2026. Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi,” kata Tri dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
ESDM Masih Evaluasi Sejumlah Pengajuan RKAB
Tri menjelaskan, Direktorat Jenderal Minerba masih memeriksa sejumlah dokumen RKAB yang diajukan perusahaan.
Menurut dia, perusahaan tidak bisa menjalankan kegiatan pertambangan hanya dengan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan juga harus mengantongi persetujuan RKAB sebelum memulai operasi.
Perusahaan wajib menyusun rencana kerja yang jelas. Dokumen tersebut harus memuat aspek teknis, lingkungan, keselamatan kerja, dan kewajiban penerimaan negara.
“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum dan perencanaan yang jelas. Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh persyaratan,” ujar Tri.
RKAB Jadi Syarat Penting Kegiatan Pertambangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menyusun RKAB.
Dokumen tersebut memuat rencana usaha pertambangan dari sisi teknis, finansial, hingga lingkungan.
Perusahaan menggunakan RKAB sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, pemurnian, dan pascatambang.
Karena itu, pemerintah terlebih dahulu mengevaluasi setiap dokumen sebelum memberikan persetujuan.
Pemerintah Periksa Aspek Teknis hingga Lingkungan
Direktorat Jenderal Minerba memeriksa berbagai aspek dalam proses evaluasi RKAB.
Aspek tersebut meliputi legalitas perizinan, rencana penambangan, keselamatan kerja, dan pemenuhan kewajiban lingkungan.
Pemerintah juga menilai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.
“Kami terus mengevaluasi dokumen yang diajukan perusahaan. Langkah ini memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan prinsip tata kelola yang baik,” kata Tri.
Sistem e-RKAB Dorong Digitalisasi Sektor Minerba
Pemerintah memproses seluruh pengajuan RKAB melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 memperkuat penerapan sistem tersebut.
Melalui aturan baru itu, pemerintah menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.
Meski lebih sederhana, pemerintah tetap mengawasi aspek keselamatan pertambangan, PNBP, penggunaan jasa pertambangan, program PPM, dan reklamasi.
“Matrik lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realisasi yang harus disampaikan secara berkala,” ujar Tri.
(Redaksi)





