Rabu, 15 Mei 2024

Keppres Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang hingga Desember 2024

Rabu, 20 Desember 2023 21:7

POTRET - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. / Foto: Istimewa

"Menurut putusan: 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun," kata Fajar melalui pesan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023 lalu.

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis, 25 Mei 2023, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari hakim konstitusi Saldi Isra khusus terhadap pengujian norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK dan terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih terhadap pengujian norma Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: