Minggu, 24 November 2024

Ketua Bawaslu ; KPU Samarinda Melanggar Administrasi dan Azaz Keterbukaan Demokrasi

Selasa, 8 September 2020 1:15

IST

Salah satu cirinya adalah azaz keterbukaan, ini sudah diatur pkpu 1 2017, pasal 2 huruf g, kemudian pkpu 6 2020 pasal 2 huruf g terkait azaz keterbukaan, yang menjadi pijakan pelaksanaan pilkada.

Jika formulir model A.B KWK tersebut tidak diberikan maka Bawaslu tidak bisa melakukan pencermatan karena tidak mengantongi data.

"Sehingga PPS dipanggil untuk diminta klarifikasinya. Mulai pagi tadi sampai jam 3 atau 4 sore nanti, banyak yang kami panggil, bergantian," terangnya.

Proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu merupakan mekanisme penanganan pelanggaran yang harus ditempuh sesuai Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, bahwa setiap adanya dugaan pelanggaran baik itu laporan atau temuan maka menjadi keharusan untuk ditindaklanjuti.

"Ini SOP yang harus kami lakukan untuk mencari alat bukti. Tentu ada sanksi, yakni administrasi sesuai dan juga sudah diatur dalam PKPU 19 tentang pelanggaran administrasi di KPU," pungkasnya.

Ditambahnya lagi, Bawaslu ingin agar supaya pelaksanaan pilkada berjalan demokratis, karena itu penyampaian data dari pps kepada petugas Bawaslu di Kelurahan juga mesti diberikan.

Dirinya menganggap bahwa dengan tidak diberikannya data itu, ada indikasi tidak ada azaz keterbukaan dari jajaran KPU.

"Ini pelanggaran administrasi dari KPU," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait