Dengan begitu sudah semestinya penerima manfaat bantuan dari data yang sudah dipegang pemerintah dalam menyalurkan bantuan sesuai dengan nama, alamat dan nomor telepon untuk menjaga daya beli beli masyarakat tak mampu tetap terjaga di masa pandemi korona. Hal itu juga menghindari kesalahan dalam menyalurkan bantuan.
"Monitoring pansus tidak hanya kesesuaian data, tapi juga sampai penyaluran bantuan di lapangan," tegasnya.
Mensadur dari laman BPS Kaltim, gabungan Kota Samarinda dan Kota Balikpapan pada bulan Maret 2020 terjadi deflasi sebesar -0,15 persen dengan tingkat inflasi tahun kalender sebesar 0,56 persen dan tingkat Inflasi tahun ke tahun sebesar 2,19 persen.
Pada Maret 2020 terjadi deflasi untuk Kota Samarinda dan Kota Balikpapan masing-masing sebesar -0,15 persen.
Sedangkan pada bulan Februari 2020, terjadi inflasi sebesar 0,40 persen dengan tingkat inflasi tahun kalender sebesar 0,72 persen dan tingkat Inflasi tahun ke tahun sebesar 2,08 persen.
Penyumbang Inflasi 0,37 persen di Kota Samarinda dan inflasi sebesar 0,44 persen di Kota Balikpapan. (Redaks Politikal - 001)