Jumat, 3 Mei 2024

Khawatirkan Timbul Klaster Baru, Kemendagri Minta KPU Cabut Izin Konser dalam Aturan Pilkada

Rabu, 16 September 2020 22:23

ilustrasi/ suara.com

PKPU ini menurutnya telah disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan aturan sebelumnya yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2020.

Ia mengatakan isi dari PKPU nantinya bakal berusaha meminimalisisasi ketentuan sebelumnya yang bisa berisiko pada penularna Covid-19, seperti kerumunan yang awalnya 2000 orang, kini di tengah pandemi disederhanakan dengan maksimal 100 orang.

Meskipun demikian, Benny mengatakan tak menutup kemungkinan bakal ada aturan turunan baru ataupun peraturan pengganti dalam merespons kegiatan-kegiatan yang diizinkan dalam tahapan penyelenggaran Pilkada ini.

"Nah, kita sama-sama mempunyai concern saat ini begitu. Jadi PKPU memperhatikan UU, PKPU juga dituntut memperhatikan kondisi sekarang ini," kata Benni.

"Saya yakin dan percaya dalam waktu dekat ini pasti akan ada penyesuaian ya. Teman-teman KPU lagi mendalami itu sekarang bersama, kita juga memberikan masukan," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPU menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tahapan kampanye selama pandemi Covid-19.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tujuh jenis kampanye di pasal 63 ayat (1).

KPU memperbolehkan kampanye rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring, dengan jumlah peserta acara tidak boleh lebih dari 100 orang.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait