Jumat, 3 Mei 2024

Khawatirkan Timbul Klaster Baru, Kemendagri Minta KPU Cabut Izin Konser dalam Aturan Pilkada

Rabu, 16 September 2020 22:23

ilustrasi/ suara.com

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin juga meminta KPU untuk membatalkan aturan soal izin konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020. Zulfikar pun mengingatkan kasus penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

Menurutnya, salah satu cara terbaik untuk mencegah penularan adalah dengan tidak berkumpul.

"Walaupun pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan jiwa," kata Zulfikar saat dihubungi, Rabu (16/9).

Merujuk UU Pilkada, Zulfikar berkata kampanye adalah bagian dari pendidikan politik bagi publik.

Kampanye harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak sekadar hiburan sehingga aturan konser musik Pilkada sebaiknya tak ada. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Kemendagri Minta KPU Hapus Izin Konser dari Aturan Pilkada"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait