Komisi III DPR Soroti Pengawasan dalam Penerapan RUU Perampasan Aset
POLITIKAL.CO – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penerapan RUU Perampasan Aset mendapat pengawasan yang kuat agar kewenangan penegakan hukum tidak disalahgunakan. Ia menilai aturan tersebut harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan menjunjung asas persamaan di muka hukum.
Habiburokhman menyampaikan pandangan itu setelah Komisi III DPR menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset. Ia menyebut ketentuan tersebut tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
RUU Perampasan Aset Mencakup 13 Jenis Tindak Pidana
Habiburokhman mengatakan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset. Cakupan tersebut antara lain tindak pidana korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, serta penyelundupan manusia.
Selain itu, daftar tersebut mencakup penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Ketentuan juga mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Cakupan yang luas tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak. Mereka khawatir mekanisme perampasan aset dapat menjangkau masyarakat biasa yang tidak memiliki jabatan pemerintahan.
Habiburokhman menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga menyampaikan kekhawatiran mengenai penerapan aturan tersebut.
Menurut Habiburokhman, Ahok mengkhawatirkan pemerintah dapat menggunakan aturan perampasan aset untuk memenuhi kebutuhan anggaran negara melalui penyitaan aset masyarakat yang memiliki persoalan perpajakan.
Pengawasan RUU Perampasan Aset Jadi Perhatian
Habiburokhman menegaskan pemerintah dan aparat penegak hukum harus menerapkan prinsip persamaan di muka hukum. Ia mengatakan status, jabatan, dan latar belakang seseorang tidak boleh menentukan penerapan hukum.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menyebut penerapan perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana memiliki kemiripan dengan aturan di sejumlah negara. Ia mencontohkan Inggris dan Amerika Serikat sebagai negara yang menerapkan mekanisme serupa.
Namun, Habiburokhman menilai perlu ada pengawasan agar kewenangan tersebut tidak berkembang menjadi tindakan sewenang-wenang. Menurut dia, aparat harus menggunakan kewenangan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang jelas.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.
Komisi III DPR Cari Formula Pengawasan
Komisi III DPR kini mencari formula untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan pengawasan tersebut penting untuk memastikan aparat penegak hukum menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab.
“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” tuturnya.
Menurut dia, mekanisme pengawasan juga membutuhkan lembaga yang memiliki kekuatan untuk menindak aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Ia menilai pelanggaran dalam pelaksanaan perampasan aset harus mendapat konsekuensi yang jelas.
“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” kata Habiburokhman.
Ia menilai penerapan aturan tersebut pada akhirnya membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. Pengawasan yang kuat, menurutnya, menjadi bagian penting agar kewenangan perampasan aset tetap berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum dan tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
(Redaksi)
