"Kita mendorong untuk dilakukan musyawarah mufakat antara pihak perusahaan dengan pihak koperasi agar persoalan ini segera berakhir,” ucapnya.
Menurutnya, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap klausul kontrak kerja sama antara kedua belah pihak, demi keuntungan bersama.
Lanjutnya, DPRD Kaltim meminta Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim untuk melakukan langkah-langkah konkrit yang tidak merugikan kedua belah pihak, berpedoman pada perjanjian dan ketentuan perundang-undangan.
"Saya berharap konflik ini tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan baik. Tetapi jika ada yang kurang berkenan diantara mereka, silahkan diselesaikan melalui jalur hukum," Tutup Sapto.
(Advertorial)