KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kursi Fakultas Kedokteran Unsoed, Puluhan Kuota Disiapkan
POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang memuat pengaturan 73 kursi mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). KPK menduga pihak kampus menyiapkan puluhan kursi tersebut untuk calon mahasiswa yang memberikan uang dalam proses penerimaan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq mengatur kuota tersebut dari total sekitar 245 kursi jalur mandiri.
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Penyidik menemukan angka tersebut dalam dokumen yang mereka amankan saat operasi tangkap tangan (OTT). KPK masih mendalami cara para tersangka menghitung dan menentukan 73 kursi tersebut.
“Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi,” ujar Taufik.
KPK Ungkap Tarif Rp650 Juta untuk Fakultas Kedokteran Unsoed
KPK juga mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.
Menurut Taufik, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo meminta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto menjadi perantara dalam permintaan uang tersebut pada Agustus 2026.
Dian dan Adhi kemudian meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa. Namun, pembayaran itu tidak menjamin calon mahasiswa tersebut lolos seleksi mandiri.
Sejumlah calon mahasiswa akhirnya tidak lolos. Kondisi itu membuat orang tua meminta kembali uang yang telah mereka keluarkan.
Namun, Dian dan Adhi sudah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Norman kemudian mencari dana untuk mengembalikan uang kepada para orang tua.
KPK menyebut Norman melibatkan Mulyono, pihak swasta sekaligus keponakan Sodiq, dalam upaya pengembalian dana tersebut.
Mereka kemudian menjanjikan pembayaran melalui tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed. Ketiga proyek itu meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
CV milik Mulyono mengerjakan ketiga proyek tersebut. Setelah pekerjaan selesai, pihak terkait mengarahkan pembayaran proyek kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.
Sodiq Diduga Terima Rp680 Juta dari Orang Tua Calon Mahasiswa
KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan seleksi mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025-2026.
Taufik menyebut Mulyono menerima uang sedikitnya Rp680 juta dari calon mahasiswa untuk kepentingan Sodiq.
KPK menduga Sodiq kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, Mulyono mencatat ketiga tanah itu atas namanya.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” kata Taufik.
Selain dugaan penerimaan tersebut, KPK menemukan komunikasi antara Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed dan seorang pengepul calon mahasiswa.
Eko diduga melakukan negosiasi mengenai “mahar” penerimaan mahasiswa jalur mandiri dengan sepengetahuan Sodiq. Setelah mencapai kesepakatan, Eko menerima uang dari pengepul tersebut.
KPK mencatat total uang yang Eko terima mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026.
Sodiq Beri Akses untuk Proses Persetujuan
KPK juga menduga Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko. Eko kemudian menggunakan akses tersebut untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
KPK melihat rangkaian tindakan tersebut sebagai bagian dari dugaan praktik pemerasan dan penerimaan uang dalam proses seleksi mahasiswa baru kedokteran Unsoed.
Dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan 14 orang. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK masih mendalami aliran uang, mekanisme pengaturan kuota, serta keterkaitan proyek-proyek di lingkungan Unsoed dengan dugaan praktik tersebut.
(Redaksi)




