KPK Mengamankan 17 Orang dalam OTT Kantor Imigrasi Jakarta Barat

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Tim penyidik menangkap para pihak tersebut karena dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu pihak yang menyerahkan diri atau terjaring dalam operasi ini adalah Saffar Godam, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai penangkapan pejabat tinggi imigrasi tersebut. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa petugas mengamankan pria berinisial G atau Saffar Godam dalam operasi senyap ini. KPK menyampaikan informasi tersebut kepada para jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu malam.
Kronologi Penangkapan Kasus OTT Kantor Imigrasi
Petugas KPK bergerak ke beberapa wilayah untuk mengamankan para terduga pelaku. Selain Saffar Godam, lembaga antikorupsi ini juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Jaya Saputra. Petugas menangkap Jaya Saputra bersama delapan orang penyelenggara negara serta pegawai negeri sipil (PNS). Selain unsur pemerintahan, tim KPK juga membawa sembilan orang dari pihak swasta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Budi Prasetyo memerinci sebaran lokasi penangkapan para pihak yang terjaring operasi tersebut. Petugas mengamankan dua orang dari pihak swasta di wilayah Bali. Sementara itu, tim penegak hukum menangkap satu pegawai negeri di wilayah Jawa Barat, yang menduduki jabatan sebagai Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Petugas kemudian membawa pihak-pihak lainnya dari wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya.
Pihak KPK langsung membawa seluruh pihak yang terjaring operasi ini ke gedung penegak hukum untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik memerlukan keterangan mendalam dari para saksi dan terduga pelaku guna mengonstruksikan perkara secara jelas.
Status Hukum Penyelidikan OTT Kantor Imigrasi
Lembaga antirasuah memiliki batas waktu yang terbatas untuk menentukan kejelasan status hukum para pihak yang terjaring. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 24 jam setelah penangkapan untuk menetapkan status hukum mereka. Oleh karena itu, pimpinan dan tim penyidik KPK segera melaksanakan gelar perkara atau ekspos pada Rabu malam.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK menggelar ekspos malam ini untuk menentukan status hukum bagi pihak-pihak yang terjaring operasi. Lembaga ini meminta masyarakat bersama-sama menunggu hasil ekspos mengenai siapa saja yang akan menyandang status sebagai tersangka dari peristiwa tangkap tangan tersebut. Melalui gelar perkara ini, penyidik akan mencocokkan alat bukti awal dengan keterangan para pihak yang tertangkap.
Jika penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, KPK akan menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan langsung mengenakan rompi tahanan dan menjalani masa penahanan awal.
KPK Mencari Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
Penyidikan kasus korupsi ini terus berkembang ke pihak-pihak lain yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Saat ini, KPK masih mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Penyelidik memerlukan keterangan dari Silmy Karim karena kasus ini berkaitan erat dengan lingkungan kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Berdasarkan pelacakan tim, Silmy Karim saat ini berada di sekitar wilayah ibu kota. KPK meminta komitmen dan sikap kooperatif dari pejabat kementerian tersebut demi kelancaran proses hukum.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa data terkini menunjukkan posisi Silmy Karim berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Oleh sebab itu, KPK meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif agar dapat membantu memperlancar proses penanganan perkara ini. Kehadiran saksi kunci sangat penting untuk membuat terang perkara dugaan suap atau pemerasan di lingkungan keimigrasian ini.
KPK berjanji akan menyampaikan seluruh perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. Lembaga penegak hukum ini juga mengamankan sejumlah barang bukti uang dan dokumen dalam kegiatan OTT Kantor Imigrasi tersebut untuk memperkuat proses pembuktian di persidangan nanti.
(Redaksi)





