Istana Pastikan Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Tak Berubah Meski Muncul Sorotan Perpres Perlindungan Jaksa
POLITIKAL.ID – Istana Kepresidenan menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tetap berjalan tanpa pandang bulu. Penegasan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang menjadi dasar perlindungan bagi jaksa saat menjalankan tugas.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi mengatakan Presiden tidak akan mengendurkan agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, perang melawan korupsi menjadi salah satu program utama pemerintahan Prabowo.
“Salah satu perang besar yang dicanangkan Presiden kan pemberantasan korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pandang bulu. Gitu, itu kan komitmen Presiden,” kata Hasan di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Hasan Nasbi Jelaskan Tujuan Perpres Nomor 66 Tahun 2025
Hasan menjelaskan Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 untuk menjamin kelancaran tugas aparat penegak hukum. Aturan tersebut memberi dasar perlindungan kepada jaksa agar dapat menjalankan tugas tanpa gangguan.
“Waktu itu Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan,” ujarnya.
Menurut Hasan, TNI dan Polri dapat memberikan pendampingan kepada jaksa sesuai kebutuhan dalam proses penegakan hukum.
“Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri. Jadi, dua waktu itu ya, ada didampinginya oleh TNI-Polri,” katanya.
Pengamanan Rumah Febrie Adriansyah Jadi Perhatian Publik
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 kembali menjadi perhatian setelah TNI mengamankan kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada 8 Juli 2026.
Pengamanan tersebut berlangsung bersamaan dengan mencuatnya penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menjelaskan Kejaksaan Agung meminta dukungan pengamanan kepada TNI dan kedua institusi menjalankan koordinasi sesuai mekanisme.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
TNI Tegaskan Pengamanan Tidak Berkaitan dengan Penyidikan Polri
Muhammad Nas menegaskan TNI melaksanakan pengamanan berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa.
Ia juga memastikan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan proses penyidikan yang Polri lakukan.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” pungkasnya.
(Redaksi)




