Senin, 20 Mei 2024

KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait saksi di Kasus Suap dan TPPU Mantan Bupati Kukar Rita widyasari

Selasa, 23 Januari 2024 15:15

POTRET - KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap dan TPPU Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Selasa(23/1/2024) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari. Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).

Aziz diperiksa bersama empat orang lain. Kelimanya telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Selain Azis, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Agus Susanto dan mahasiswa bernama Nikodemus R Pattuju.

Seorang ibu rumah tangga bernama Riefka Amalia dan karyawan bernama Ardi Yanoor turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kemudian ada Riefka Amalia, seorang ibu rumah tangga dan Ardi Noor, karyawan atau staf kantor hukum Maskur Husain," tutur Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari dalam kasus suap dan gratifikasi. Rita juga didenda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebagai informasi, Rita ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.

diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.

Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11. Sebelumnya, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

(Redaksi)

 

Tag berita: