Nasional

KPK Selidiki Aliran Dana Pekanan Rp 100 Juta dalam Kasus Pemerasan Imigrasi

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan aliran dana rutin sebesar Rp 100 juta setiap pekan yang mengalir ke mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam kasus pemerasan imigrasi. Tim penyidik menduga uang tersebut berasal dari praktik pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian.

Transaksi haram ini berlangsung saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi. Para pelaku menggunakan kata sandi khusus ‘malaikat’ untuk mengirimkan jatah uang pekanan tersebut melalui skema transfer setiap hari Jumat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aliran uang haram ini berpotensi mengalir dari berbagai jenis layanan keimigrasian yang lebih luas. Penyidik tidak hanya berfokus pada pengurusan Izin Tinggal Terbatas (Kitas), melainkan juga meneliti pengajuan dokumen lain seperti visa dan perizinan fungsional lainnya.

“Kami melihat ada potensi penerimaan lain di luar perkara yang sedang berjalan saat ini,” kata Budi Prasetyo di Jakarta.

Modus Operandi dan Penggunaan Kode Sandi Internal

KPK mengendus praktik lancung ini setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 3 Juni lalu. Dari hasil pengembangan operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang pejabat imigrasi sebagai tersangka utama.

Para tersangka sengaja mempersulit para pemohon asing yang menggunakan jasa perantara untuk mengurus dokumen. Oknum petugas sengaja menahan proses administrasi sebelum pemohon membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi negara. Pungutan liar tersebut berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per dokumen, di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Petugas di kantor imigrasi sengaja mengulur proses jika pemohon belum membayar uang tambahan tersebut,” ujar Budi.

Untuk membagi hasil kejahatan, para pelaku menggunakan sandi internal yang unik. Selain sandi ‘malaikat’ untuk pejabat tingkat atas seperti Direktur Jenderal, mereka juga memakai nama-nama personel band seperti ‘vokalis’, ‘gitaris’, dan ‘backing vocal’ untuk penerima di level bawah.

“Sandi ‘malaikat’ merujuk langsung pada distribusi dana untuk jajaran pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Budi.

Peran Pejabat dan Tersangka Lain dalam Kasus Pemerasan Imigrasi

KPK mengidentifikasi Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Junaidi Sri Pambuadi (JSP), berperan sebagai pengumpul sekaligus pembagi uang setoran. Aliran dana kemudian mengalir ke level atas melalui Direktur Izin Tinggal saat itu, Jaya Saputra, sebelum sampai ke tangan Silmy Karim.

“JSP memiliki peran vital dalam mengumpulkan sekaligus membagikan dana setoran tersebut,” ungkap Budi.

Selain Silmy, KPK juga menjerat mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, serta beberapa pejabat teknis lainnya. Nama-nama seperti Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, dan Gusti Benardiansyah kini mendekam di rumah tahanan KPK semenjak penetapan tersangka pada 4 Juni lalu.

Mengenai kemungkinan pemeriksaan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, KPK menyatakan belum menjadwalkan agenda tersebut. Tim penyidik saat ini masih memprioritaskan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis guna mengumpulkan bukti elektronik pendukung.

“Kami saat ini memprioritaskan penggeledahan di beberapa tempat. Tim belum menyusun jadwal pemeriksaan untuk para saksi baru,” kata Budi.

Kritik ICW Terhadap Tata Kelola Birokrasi Imigrasi

Penyidikan KPK menunjukkan bahwa waktu kejadian perkara ini mencakup rentang tahun 2022 hingga 2026. Namun, KPK menduga kuat bahwa praktik pungutan liar ini sudah berjalan jauh sebelum tahun tersebut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai skandal ini membuktikan adanya kerusakan sistemik yang melibatkan banyak lapisan birokrasi. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa kejahatan ini melibatkan struktur yang rapi dari tingkat atas hingga staf bawah.

“Seluruh tingkatan jabatan, mulai dari pimpinan tertinggi hingga staf pelaksana, mengemban peran masing-masing dalam jaringan ini,” kata Wana Alamsyah.

Wana menggarisbawahi kegagalan sistem pengawasan internal sebagai akar masalah utama. Kelemahan ini membuat birokrasi imigrasi lebih tunduk pada pola hubungan kekuasaan patronase ketimbang regulasi resmi. Posisi warga negara asing yang menghadapi tenggat waktu administrasi juga menjadi celah empuk bagi oknum untuk melakukan pemerasan.

“Masalah ini sangat struktural akibat kemandekan mekanisme pengawasan internal. Pemohon harus menyerahkan uang karena petugas sengaja memicu hambatan,” jelas Wana.

ICW mendesak KPK untuk terus menelusuri aliran dana ini hingga tahun 2019, mengingat dinamika mutasi jabatan yang tinggi di lingkungan imigrasi selama periode tersebut. Langkah ini penting guna mengungkap siapa saja aktor yang menikmati keuntungan dari kasus pemerasan imigrasi ini selama bertahun-tahun.

“KPK mengemban tugas penting untuk melacak aliran uang sejak tahun 2019 demi mengetahui siapa saja penikmat sejati dari dana pemerasan tersebut,” pungkas Wana.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button