Jumat, 22 November 2024

KPK Sita 19 Kendaraan Mewah di Kota Tepian, Diduga Pengusaha Terlibat Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widya Sari

Sabtu, 1 Juni 2024 21:57

MOBIL SITAAN KPK - Rubicon berwarna kuning, dan Hummer berwarna merah yang dititipkan KPK ke Rupbasan Samarinda di Jalan KS Tubun Samarinda, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (1/6/2024). / Foto: Istimewa

e. Honda CRV sebanyak 2 unit.

f. Toyota Velfire sebanyak 1 unit.

g. X Pander Cross sebanyak 1 unit.

h. Lamborghini sebanyak 1 unit.

i. Pajero Sport sebanyak 1 unit.

Untuk diketahui kasus TPPU itu bermula saat tim KPK menetapkan Rita Widyasari, eks Bupati Kukar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.

(tim redaksi)

Halaman 
Tag berita: