Samarinda

KSOP Samarinda Tegaskan Penerapan Asas Lex Loci Delictus Commissi dalam Peristiwa Hukum Maritim Kepelabuhan

POLITIKAL.ID  – Penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi menjadi landasan penting dalam penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum (PMH) di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda.

Asas tersebut menegaskan bahwa hukum yang berlaku dalam suatu perkara adalah hukum di tempat terjadinya perbuatan, sehingga seluruh insiden maritim di alur pelayaran Sungai Mahakam diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum Indonesia.

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, mengatakan bahwa dalam konteks hukum maritim, lokasi terjadinya suatu peristiwa hukum menjadi dasar utama dalam menentukan aturan yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa.

Hal ini memberikan kepastian bahwa setiap kejadian yang berlangsung di wilayah hukum Indonesia harus tunduk pada ketentuan hukum nasional.

“Dalam menyelesaikan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada konteks tersebut, asas Lex Loci Delictus Commissi memegang peranan penting sebagai penentu hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Mursidi, penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi memiliki relevansi besar di wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda, terutama karena Sungai Mahakam merupakan jalur pelayaran strategis dengan intensitas lalu lintas kapal yang tinggi. Berbagai potensi persoalan hukum, mulai dari tabrakan kapal, kapal kandas, kerusakan fasilitas pelabuhan hingga pencemaran lingkungan, memerlukan kepastian mengenai hukum yang digunakan dalam penyelesaiannya.

“Di wilayah kerja KSOP Samarinda yang meliputi alur pelayaran Sungai Mahakam dengan lalu lintas kapal yang padat, penerapan asas ini memberikan kepastian bahwa setiap insiden, baik yang melibatkan kapal berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing, tunduk pada yurisdiksi serta regulasi hukum Indonesia,” ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila terjadi kerusakan terhadap fasilitas tambat atau dermaga akibat kelalaian navigasi kapal, maka proses penentuan tanggung jawab, penghitungan kerugian, hingga penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan hukum Indonesia.

Penerapan asas tersebut juga memperkuat peran KSOP Kelas I Samarinda sebagai otoritas pelabuhan dalam menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Mursidi menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas transportasi laut dan sungai.

“Melalui penerapan asas ini, tidak terdapat ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menghindari tanggung jawab dengan alasan menggunakan hukum negara asal kapal,” tandasnya.

Selain menyangkut kerugian material, asas Lex Loci Delictus Commissi juga memiliki peran dalam perlindungan lingkungan perairan. Setiap kejadian yang menimbulkan dampak terhadap Sungai Mahakam, termasuk pencemaran akibat aktivitas kapal, akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

“Segala bentuk kerugian, baik kerugian material terhadap pihak swasta maupun kerugian lingkungan akibat tumpahan limbah di Sungai Mahakam, akan dinilai berdasarkan standar hukum yang berlaku di wilayah hukum KSOP Samarinda,” jelasnya.

Menurut Mursidi, penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menjadi fondasi dalam menciptakan tata kelola pelayaran yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Dengan menegaskan bahwa lokasi terjadinya perbuatan melawan hukum merupakan locus utama dalam menentukan hukum yang berlaku, setiap insiden maritim diharapkan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, serta memberikan perlindungan nyata terhadap kepentingan nasional di sektor maritim,” pungkasnya.

(*)

Show More

Related Articles

Back to top button