Jumat, 22 November 2024

Kabar Nasional

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Tahu Perselingkuhan Brigadir J dengan Istri Ferdy Sambo

Senin, 16 Januari 2023 21:5

PASANGKAN MASKER - Putri Candrawathi saat kenakan masker untuk Ferdy Sambo. Tampak dirinya memegang tas/ Foto: Antarafoto

"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. 

Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar jaksa.

"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

Tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Maruf terkait 'duri dalam rumah tangga'.

Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat," ucap jaksa dalam analisisnya.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. 

Kuat diyakini bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Halaman 
Tag berita: