Senin, 20 Mei 2024

Kabar Peristiwa

MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Si Ppredator 13 Santri Sudah Bisa Dieksekusi Mati

Selasa, 3 Januari 2023 19:35

Herry Wirawan pemerkosa 13 santri

Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.

"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," demikian kata majelis banding.

Atas putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa. Apa kata MA?

"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

Putusan itu diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. 

Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait. (*)

 

Halaman 
Tag berita: