Adanya usulan itu untuk menjadi stimulus bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola air termasuk urusan meningkatkan akses air bersih dan air minum kepada masyarakat.
Pasalnya air saat ini menjadi salah satu kebutuhan penting selain energi dan ketahanan pangan di tengah jumlah penduduk yang makin bertambah.
“Jumlah penduduk dunia ini berkembang eksponensial, kelipatannya tinggi diperkirakan akan mencapai delapan miliar dalam enam tahun hingga 2030, sedangkan jumlah energi, pangan dan air itu terbatas,” imbuhnya.
Sedangkan air di Indonesia merupakan kebijakan yang ditangani langsung oleh pemerintah daerah sesuai kebijakan semi otonomi daerah misalnya soal air bersih dan air minum.
“Kami buat iklim kompetitif antardaerah jadi biar mereka saling berlomba untuk manajemen yang sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Ada pun usulan insentif pengelolaan air itu sama dengan program yang sudah berjalan yakni insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang sukses menekan laju inflasi.
Besaran insentif fiskal penanganan inflasi itu mencapai Rp10 miliar kepada 33 pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi.
(Redaksi)