POLITIKAL.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan merupakan satu legacy dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun dia menegaskan bahwa KUHP bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini.
Menurut Moeldoko, meskipun memiliki tujuan dan dampak yang mulia, KUHP saat ini menjadi target mispersepsi bahkan hoaks, baik dari dalam maupun luar negeri, yang disebabkan belum adanya pemahaman jelas di masyarakat.
"Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Jumat (16/12/2022).
Maka, kata dia, selama tiga tahun masa transisi, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya hoaks di ruang publik dan mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP.
Hal itu disampaikan Moeldoko dalam rapat koordinasi KUHP bersama kementerian/lembaga terkait di Jakarta, pada Rabu kemarin sebagaimana dikutip dari siaran pers KSP
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan bukan untuk melindungi rezim pemerintahan Joko Widodo. Sebab, KUHP akan berlakunya tiga tahun lagi.