Artinya cadangannya batu baranya sudah tidak besar lagi, sehingga akan memasuki masa pasca tambang.
“Sehingga kita harus pastikan, jaminan dari perusahaan Itu untuk menyelesaikan tugasnya, baik reklamasi maupu menutup void yang sudah tidak produktif. Kemudian, yang produktif itu potensinya seperti apa, dan model pemanfaatannya seperti apa, serta bagaimana komunikasinya dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan lubang itu, harus disampaikan,” jelas pria yang akrab disapa Tomo ini.
Untuk itu, lanjut dia, jika lubang tambang tidak ada manfaat yang diperoleh kedepan, wajib dan harus ditutup.
“Kita juga memastikan, jaminan pascatambang sudah terbayar semua sebelum memasuki masa pasca tambang,” ujarnya.
Termasuk program CSR atau PPM, Tomo ingin perusahaan harus memenuhi beberapa unsur.
Jumlahnya sesuai dengan kewajibannya, realisasinya sesuai dengan kewajibannya, kemudian dilakukan realisasi tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban.