"Setelah itu uji publik dilakukan setelah penetapan, walau terbatas karena korona, makanya kami lebih optimalkan pada data dan peta," tuturnya.
Klhs adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan.
Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah.
Selain itu juga dapat melakukan perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program.
Serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Klhs sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan bahkan hingga perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup. (Redaksi Politikal - 001)