POLITIKAL.ID - Kebijakan pemerintah terbaru ini mengizinkan organisasi masyarakat (Ormas) Keagamaan PBNU untuk mengelola tambang.
Diketahui, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengakui ormasnya telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.
Ormas keagamaan sendiri mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.
"Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan.
Nah, sekarang masih berproses, misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Gus Yahya mengakui pengelolaan tambang ini dibutuhkan oleh PBNU untuk membiayai organisasi.
Menurut Gus Yahya, saat ini kondisi umat di tataran bawah membutuhkan intervensi pembiayaan.