POLITIKAL.ID – DPP PDIP menanggapi dugaan pemberian uang kepada sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK) setelah mereka bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Partai berlambang banteng itu menilai kasus tersebut sekaligus mematahkan tudingan bahwa PDIP berada di balik berbagai aksi demonstrasi mahasiswa.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan polemik yang muncul setelah pertemuan mahasiswa dengan Gibran justru memunculkan pertanyaan baru mengenai pihak yang berupaya memengaruhi gerakan mahasiswa.
“Kalau melihat kasus UBK itu kan terlihat bahwa memang yang menunggangi itu ya Mas Wapres. Nggak tahu itu arahan dia atau inisiatif anak buahnya,” kata Deddy, Selasa (23/6).
Meski menyampaikan pandangannya, Deddy tidak ingin menarik kesimpulan sebelum ada fakta yang terungkap secara jelas.
Deddy Minta Publik Tidak Mudah Melontarkan Tuduhan
Deddy mengaku sulit membayangkan dugaan pemberian uang itu terjadi tanpa keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki bukti yang menunjukkan siapa pihak yang memberi instruksi.
Karena itu, ia meminta semua pihak berhati-hati saat melontarkan tuduhan kepada kelompok tertentu.
Menurutnya, setiap gerakan massa berpotensi menarik perhatian banyak pihak. Sebagian pihak bahkan bisa memanfaatkan momentum tersebut untuk kepentingan tertentu.
“Nah, saya kira ini pelajaran buat kita semua agar jangan sembarangan menuduh,” ujarnya.
Deddy menilai publik perlu menunggu hasil klarifikasi dan penelusuran sebelum mengambil kesimpulan.
Mahasiswa UBK Desak Sanksi untuk Pihak yang Terlibat
Polemik ini juga memicu reaksi dari kalangan mahasiswa UBK. Sejumlah mahasiswa menyatakan sikap dan menuntut tindakan tegas terhadap pihak yang diduga menerima uang.
Mereka meminta kampus menjatuhkan sanksi hingga pencopotan dari jabatan organisasi kemahasiswaan.
Mahasiswa juga menyebut lima nama yang diduga terlibat dalam pertemuan tersebut. Mereka adalah Muhammad Abdimaludin, Rafly Maulana Akbar, Mubarak Tuasamu, Pujiono, dan Muhammad Rafli Bastian.
Selain itu, mahasiswa meminta pihak kampus memberikan nilai E untuk mata kuliah Ajaran Bung Karno 1 hingga 4 kepada pihak yang terbukti melanggar. Mereka juga meminta penerima KIP Kuliah mengembalikan bantuan yang telah diterima jika terbukti terlibat.
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa memberikan tenggat waktu 10 hari kerja, mulai 22 Juni hingga 6 Juli 2026, untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Istana Akan Telusuri Informasi yang Beredar
Pemerintah belum memberikan tanggapan rinci terkait polemik tersebut. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan akan memeriksa informasi yang berkembang terlebih dahulu.
“Coba nanti saya monitor dulu. Saya enggak ngikutin yang kemarin berita terakhir itu. Nanti saya akan cek lagi ya,” kata Bambang.
Sementara itu, isu yang mengaitkan aparat kepolisian dengan dugaan pemberian uang masih menunggu klarifikasi resmi. Hingga kini, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak terkait mengenai tuduhan tersebut.
(Redaksi)




