Senin, 25 November 2024

PDIP Tolak Penghitungan Suara Melalui Sirekap di Pemilu 2024, Menkopolhukam Beri Tanggapan

Kamis, 22 Februari 2024 15:17

POTRET - Saat melakukan konsolidasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)./ Foto; Istimewa

Pihak PDIP mengatakan bahwa permasalahan Sirekap sebagai alat bantu harus ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C Hasil. Langkah ini disebut sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata PDIP

PDIP juga mendesak KPU untuk melakukan audit forensik digital atas Sirekap. KPU pun  telah menerima surat PDI Perjuangan mengenai audit forensik tersebut.

“Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger WhatsApp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.

Menurut dia, surat dari partai berlambang banteng moncong putih itu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan. "Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," kata Idham.

(Redaksi)

 

Halaman 
Tag berita: