Pemerintah Kaji Insentif untuk Kepala Daerah, Tito: Bisa Dorong Peningkatan PAD
POLITIKAL.ID – Pemerintah mulai mengkaji usulan pemberian insentif bagi kepala daerah sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai gagasan tersebut layak dibahas karena berpotensi memacu kepala daerah lebih kreatif menggali sumber pendapatan tanpa membebani masyarakat.
Tito mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan terkait usulan tersebut. Kementerian Dalam Negeri akan lebih dulu membahasnya bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum menentukan arah kebijakan.
“Menurut saya bagus. Kenapa? Supaya bisa mendorong kepala daerah untuk berpikir berkreasi menaikkan PAD tanpa membebankan rakyat, dan dia bisa mendapat persentase misalnya dari situ,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Pemerintah Libatkan DPR Bahas Insentif Kepala Daerah
Tito menjelaskan pemerintah juga akan berdiskusi dengan Komisi II DPR. Menurutnya, usulan pemberian insentif memiliki dampak yang luas terhadap tata kelola pemerintahan daerah sehingga membutuhkan pembahasan bersama.
“Perlu adanya studi dulu ya, perlu adanya pembicaraan antara kementerian lembaga di dalam pemerintah, bila perlu juga berbicara dengan DPR karena ini keputusan penting,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah akan menyusun kajian komprehensif sebelum menetapkan kebijakan tersebut.
Tito Soroti Ketimpangan Gaji dan Biaya Politik Kepala Daerah
Selain mengkaji insentif, Tito juga menyoroti besaran gaji dan tunjangan kepala daerah yang saat ini masih relatif kecil. Menurutnya, pendapatan tersebut belum sebanding dengan biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Pemerintah tetap akan mengedepankan hasil kajian sebelum menerapkan skema insentif bagi kepala daerah.
DPR Usulkan Insentif hingga 20 Persen dari PAD
Wacana pemberian insentif mencuat setelah Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPR menilai evaluasi terhadap sistem penghasilan kepala daerah perlu dilakukan seiring maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayudha mengusulkan agar gubernur, bupati, dan wali kota menerima insentif khusus dengan besaran hingga 20 persen dari pendapatan asli daerah. Menurutnya, besaran insentif tersebut dapat menyesuaikan capaian PAD masing-masing daerah sehingga mendorong kepala daerah meningkatkan kinerja fiskal dan memperkuat pendapatan daerah.
(Redaksi)




