Hukum dan Kriminal

Profil Silmy Karim, Wamen Imipas yang Kini Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

POLITIKAL.ID – Nama Silmy Karim menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya setelah mengusut dugaan praktik pungutan liar dalam layanan keimigrasian yang berlangsung selama beberapa tahun. Usai menjalani pemeriksaan, Silmy terlihat mengenakan rompi tahanan KPK pada Kamis (4/6/2026).

Karier Silmy Karim di Pemerintahan dan BUMN

Sebelum terseret kasus hukum, Silmy Karim dikenal sebagai birokrat sekaligus profesional yang pernah menduduki sejumlah jabatan penting.

Pria kelahiran Tanjungkarang, Lampung, itu sempat berkarier di sektor badan usaha milik negara (BUMN). Namanya mulai dikenal luas saat menjabat Direktur Utama Krakatau Steel. Di bawah kepemimpinannya, perusahaan pelat merah tersebut menjalankan berbagai program restrukturisasi dan efisiensi.

Pemerintah kemudian menunjuk Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Setelah itu, ia mendapat kepercayaan untuk menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto.

KPK Tetapkan Silmy Karim sebagai Tersangka

KPK menduga Silmy terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui jajaran Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Penyidik menduga para pelaku menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada sponsor, penjamin, maupun pengurus dokumen WNA. Praktik tersebut mencakup berbagai layanan keimigrasian, seperti perpanjangan izin tinggal, alih status, hingga perubahan domisili.

KPK memperkirakan total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.

Delapan Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Imigrasi

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain yang berasal dari berbagai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka terdiri atas pejabat pusat hingga pejabat teknis yang diduga berperan dalam proses pengumpulan dan pembagian dana hasil pungutan liar.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, dan kendaraan.

Kasus Silmy Karim Tambah Daftar Pejabat yang Terjerat Korupsi

Penetapan Silmy Karim sebagai tersangka menambah daftar pejabat tinggi negara yang tersandung kasus korupsi. Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut layanan keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan investasi dan keberadaan warga negara asing di Indonesia.

KPK menyatakan masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga mendalami penggunaan uang hasil dugaan pemerasan yang terkumpul selama bertahun-tahun.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button