POLITIKAL.ID - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, kembali menyoroti urgensi perlindungan hak-hak masyarakat adat di tengah pesatnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, masyarakat adat tidak hanya menjadi saksi sejarah, tetapi juga pengawal kearifan lokal yang harus dilibatkan secara aktif dalam proses pembangunan.
“Perlindungan terhadap masyarakat adat bukan hanya sebuah keharusan, tetapi tanggung jawab yang harus diemban oleh pemerintah. Mereka adalah bagian dari sejarah dan identitas kita yang tidak bisa diabaikan,” ujar Subandi, Minggu (10/11/2024).
Subandi menekankan bahwa masyarakat adat telah memainkan peran penting dalam menjaga kelestarian alam Kaltim, termasuk hutan, sungai, dan ekosistem yang kini menjadi fondasi pembangunan IKN.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan yang hanya berfokus pada fisik tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan budaya dapat membawa dampak negatif jangka panjang.
“Pemerintah harus memandang masyarakat adat sebagai mitra pembangunan. Hak-hak mereka, terutama terkait pengelolaan lahan dan sumber daya alam, harus dijamin,” tegasnya.