Subandi meminta pemerintah merumuskan kebijakan konkret yang mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.
Kebijakan tersebut harus meliputi:
1. Perlindungan tanah adat: Menjamin hak kepemilikan dan akses masyarakat adat terhadap tanah leluhur mereka.
2. Pelibatan aktif dalam pembangunan: Mengikutsertakan masyarakat adat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan.
3. Pemberdayaan ekonomi lokal: Memastikan manfaat ekonomi dari pembangunan IKN dirasakan langsung oleh masyarakat adat.
Subandi menilai pembangunan IKN harus menjadi contoh bagaimana modernitas dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai tradisional.