Minggu, 22 Desember 2024

Daerah Samarinda

Sudah Melalui Kajian Matang dan Ikuti Intruksi Pusat, Pemkot Samarinda Tetapkan UMK 2025 Sebesar Rp 3,7 Juta

Kamis, 19 Desember 2024 19:56

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara awak media

"Kami harus mengikuti arahan pusat tidak ada lagi ruang untuk perdebatan soal angka ini. Kenaikan 6,5 persen adalah kewajiban yang harus diterapkan,” ujar Andi Harun

Andi Harun menekankan pentingnya peran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk lebih aktif dalam memperjuangkan aspirasi pengusaha di tingkat nasional, bukan hanya fokus pada daerah. 

Orang nomor satu di Pemkot Samarinda ini berharap Apindo dapat menyuarakan keberatan pengusaha kepada pemerintah pusat untuk mencarikan solusi yang lebih seimbang.

“Mereka (Apindo) harus lebih aktif memperjuangkan hal ini ke pusat bukan hanya membebani daerah. Pemerintah daerah sudah menjalankan kewajibannya sesuai instruksi pusat,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait