Untuk di Dinas PUPR, proyek tersebut adalah lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat - Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang - Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir / Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar.
Lebih jauh, Ghufron menyebut Erik Adrata bersama dengan Rudi Syahputra langsung menunjuk pihak yang bakal dimenangkan dalam proyek tersebut
. Walhasil, keduanya akan menerima sebuah fee dari pihak yang akan dimenangkan itu.
"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% s/d 15% besaran anggaran proyek," kata dia.
Dijelaskan di dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan adalah oleh Fazar Syahputra alias FS dan Efendy Sahputra alias Es.
"Sekitar Desember 2023, EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," tuturnya
Fs dan Es pun memberikan uang kepada RSR untuk Erik Adrata melalui rekening pribadinya. Uang itu dikirim pada Januari 2024..