Senin, 25 November 2024

Advertorial DPRD Kaltim

Terkait Tuntutan Warga soal Ganti Rugi Lahan di Simpang Pasir Begini Langkah DPRD Kaltim

Selasa, 1 November 2022 15:13

DIWAWANCARAI - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. / Foto : IST

Adapun permasalahan ini juga melibatkan kementerian transmigrasi itu hal yang lumrah karena menyangkut tentang kewenangan yang ada.

"Saya akan minta komisi IV (DPRD Kaltim) untuk memfasilitasi permintaan masyarakat ini sehingga dapat didudukkan bersama antara keinginan warga dan pemerintah. Yang penting tidak ada penumpang-penumpang gelap yang ikut serta di permasalahan ini," ujarnya.

Informasi dihimpun, persoalan lahan itu, sebagaimana dijelaskan pihak kuasa hukum warga, Mariel Simanjorang, sudah berlangsung selama 35 tahun.

"Perkara ini berkaitan dengan lahan yang sudah diperuntukkan negara bagi warga transmigran, tapi diambil Pemprov Kaltim untuk membangun GOR Palaran dan fasilitas lainnya," ujar Mariel.

Perkara diketahui sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kaltim, tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 159/Pdt.G/2017/PN.Smr, Jo Perkara Nomor 169/Pdt/2028/ PT SMR. Pengadilan Tinggi Kaltim Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1293 KIPdt.2020.

Putusan pengadilan itu keluar pada 2020 lalu, yang mengharuskan Pemprov Kaltim membayar ganti rugi terhadap pengalihfungsian lahan tersebut.

"Segera membayar ganti rugi kepada 118 orang warga transmigran di Simpang Pasir dengan menyiapkan lahan pengganti seluas 1,5 hektar per KK atau 177 hektar atau membayar ganti rugi sebesar Rp 59 Miliar," ujar Mariel. (Advetorial) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait