Satgas Anti Mafia Bola, kata Dani, memperoleh informasi VW masih terlibat dalam dugaan kasus match fixing di Liga Indonesia musim ini. Namun pihaknya bakal lebih dulu melakukan pendalaman untuk memastikan informasi kabar tersebut.
"Ini masih dalam rangka pendalaman. Makanya hari ini kami melakukan penahanan supaya memudahkan kami untuk melakukan proses penyidikan," ucapnya.
VW, DRN, dan KM ditahan selama masa pendalaman pemeriksaan atas dugaan kasus match fixing yang terjadi. Mereka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 dengan ancaman hukuman lima tahun.
Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus match fixing Liga 2 antara PSS Sleman melawan Madura FC, yakni empat orang wasit berinisial K, RP, AS, dan M. Lalu satu orang asisten manajer klub berinisial DRN, satu orang Liaison Officer Wasit berinisial KM, satu orang pelobi berinisial VW, seorang kurir berstatus DPO berinisial GAS.
(Redaksi)