Jumat, 22 November 2024

Walhi Kaltim Sebut Omnibuslaw Dorong Laju Kerusakan Alam

Sabtu, 2 Januari 2021 1:5

IST

Jenis izin di wilayah kaltim yakni, HGU 1,5 Juta hektar lebih, pertambangan 1,8 Juta hektar lebih. Lalu IUPHHK-HT 1,5 juta lebih dan IUPHHK - HA seluas 3,3 juta hektar lebih serta IUPHHK - RE 85,3 ratus hektar dengan total luas 8,3 juta hektar lebih.

Kembali ia menyampaikan, Jalan tol Samarinda - Balikpapan mengambil 75 ribu hektar hutan lindung.

Selain itu pembangunan bendungan Marangkayu dan Semoi. Dengan dibendungnya aliran sungai itu, bisa mengganggu habitat Pesut Teluk Balikpapan.

Bahkan saat ini kata dia lagi, kawasan karst juga mulai mengalam deforestasi dan tambang di Kutim yang semakin ekspansif dan perluasan proyek ambisius KEK Maloy.

"Laju kerusakan alam semakin cepat pasca UU Ciptakerja nomor 11 Tahun 2020 disahkan," beber dia. (Redaksi 001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait