Kamis, 9 Mei 2024

Warga Long Isun Tagih Janji Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tuntut Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Rabu, 5 Februari 2020 13:39

IST

Juga Keputusan Bupati Mahulu nomor 800.05.140.436.1/K.185d/2017 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Mahulu.

"Hingga saat ini belum ada perkembangan terkait usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat kampong Long Isun," kata anggota koalisi, Carolus Tuah.

Masyarakat adat Kampung Long Isun terus berupaya untuk mendapatkan pengakuan. Salah satu warga, Patrisia Awing menjelaskan, bagi mereka hutan, tanah, dan sungai bukan hanya sebagai ibu dari kehidupan suku. Yang telah terbiasa menjadi tempat untuk berburu, berladang dan meramu.

Menjaga dan merawatnya adalah bentuk tanggungjawab kelestariannya secara turun temurun antar generasi pun dia akui bukan hal yang gampang.

"Karena kami sadar, dengan rusaknya hutan, tanah, dan sungai adalah punahnya identitas dan entitas bagi masyarakat suku dayak," kata Patrisia Awing.

Awing menjelaskan, Suku Dayak Bahau Umaaq Suling di Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, adalah yang paling kena dampak.

"Kami meminta segera memproses segala persyaratan baik secara administrasi dan tanggungjawab pemerintah daerah untuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun," kata Patrisia Awing. (Redaksi Politikal)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait