Senin, 6 Mei 2024

WFH Tak Berjalan Maksimal, PPP Usulkan Pemerintah Lockdown Wilayah

Kamis, 26 Maret 2020 1:24

Gerakan Mahasiswa Cegah Covid-19 menggelar aksi sosialisasi pencegahan virus corona di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Foto/SINDOphoto

"Maka pemerintah sudah bisa mempertimbangkan opsi karantina (lockdown) untuk kota-kota besar yang penyebaran covid-19 sangat sporadis khususnya DKI Jakarta. Karantina secara ketat bisa dilakukan per wilayah secara bertahap tidak perlu semua wilayah NKRI sekaligus sambil menunggu perkembangan."

Dia pun membeberkan Pasal 49 ayat (3) Undang-undang 6/2018 yang menyebutkan bahwa karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri. Maka, lanjut dia, menteri yang ditunjuk bisa mengambil kebijakan karantina.

"Jika pelaksanaan UU 6/2018 terkendala belum ada PP (Peraturan Pemerintah-red), itu hanya soal teknis yang mana bisa dikebut penyusunannaya. RUU Cipta Kerja yang menganut konsep Omnibus Law setebal lebih 1000 halaman saja bisa disusun apalagi cuma PP," ujar mantan wartawan KORAN SINDO ini.

Dia berpendapat, jika opsi karantina wilayah diambil, pemerintah pusat dan pemda harus bersinergi, tidak saling menyalahkan dan mempersiapkan langkah-langkah secara matang, seperti ketersediaan bahan pangan bagi warga yang tidak boleh beraktivitas d luar.

"Tentu akan efektif apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat. Keselamatan manusia harus diutamakan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "PPP Usulkan Pemerintah Ambil Opsi Karantina Wilayah"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait