Pengusutan Kasus Migor Berlanjut, Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI di Jakarta

POLITIKAL.ID – Penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng terus melebar. Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia yang berada di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara minyak goreng yang sebelumnya menjadi perhatian publik, khususnya terkait putusan lepas atau onslag dalam kasus tersebut.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 11.20 WIB menunjukkan situasi di gedung Ombudsman tampak lebih lengang dari biasanya. Akses keluar-masuk gedung dibatasi oleh petugas keamanan, sementara pagar yang biasanya terbuka terlihat ditutup.
Sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia juga terlihat berjaga di halaman gedung selama proses penggeledahan berlangsung.
Kejagung Benarkan Penggeledahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun ia belum menjelaskan secara rinci ruangan mana saja yang diperiksa oleh penyidik.
“Masih berlangsung ya,” kata Anang kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, penyidik masih bekerja mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Rumah Komisioner Ombudsman Juga Digeledah
Selain kantor Ombudsman, penyidik Kejagung juga menggeledah rumah salah satu komisioner lembaga tersebut pada hari yang sama.
Anang menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman yang pernah dikeluarkan terkait kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner sama di kantornya hari ini,” ujarnya.
Rekomendasi tersebut diketahui sempat digunakan oleh perusahaan minyak goreng sebagai bahan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menduga adanya unsur perintangan terhadap proses penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang sebelumnya berujung pada putusan lepas.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” jelas Anang.
Meski demikian, pihak Kejagung belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang menjadi objek penggeledahan. Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik masih mendalami keterkaitan dokumen serta rekomendasi yang dikeluarkan dalam kasus tersebut.
(Redaksi)
