Temuan BPK RI Dijawab, Pupuk Kaltim Benahi UM dan Koreksi HPP Subsidi

POLITIKAL.ID – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan telah melakukan pembenahan internal setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap sejumlah catatan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, khususnya terkait subsidi pupuk.
Pupuk Kaltim Sampaikan Klarifikasi Resmi
Pupuk Kaltim menyampaikan penjelasan melalui surat resmi nomor 04319/D/HM/D11300/ET/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Sekretaris Perusahaan, Anggono Wijaya, menyatakan manajemen telah menindaklanjuti seluruh hasil audit yang disampaikan BPK RI.
“Kami telah menindaklanjuti seluruh hasil koreksi, termasuk penyelesaian aspek pencatatan akuntansi seperti pengelolaan uang muka sesuai ketentuan,” ujar Anggono.
Ia menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perbaikan sistem keuangan perusahaan.
Koreksi HPP Disebut Proses Rutin
Pupuk Kaltim menilai koreksi dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) sebagai hal yang wajar.
Perusahaan secara rutin melakukan penyesuaian komponen biaya setiap tahun.
“Koreksi HPP ini merupakan bagian dari proses akuntansi dan tidak mencerminkan praktik kecurangan,” tegas Anggono.
Manajemen juga menegaskan komitmen menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Temuan BPK Berawal dari Audit Subsidi 2024
Sebelumnya, BPK RI mengungkap temuan dalam audit HPP pupuk bersubsidi tahun 2024.
Audit tersebut menemukan adanya pembebanan biaya dari uang muka (UM) sebesar Rp47,54 miliar ke dalam komponen subsidi.
Biaya tersebut mencakup berbagai pos seperti jasa audit, konsultan, konsumsi, pelatihan, hingga promosi.
Namun, tidak semua biaya memenuhi ketentuan untuk dibebankan sebagai subsidi.
“Baik Departemen Akuntansi maupun Kompartemen SPI tidak melakukan dan mengusulkan koreksi,” tulis BPK RI.
Pengelolaan UM Jadi Sorotan
BPK juga menyoroti pengelolaan UM yang tidak tertib.
Perusahaan sebenarnya memiliki aturan internal yang mewajibkan pertanggungjawaban dalam waktu maksimal tiga bulan.
Namun, banyak dana tidak diselesaikan sesuai batas waktu tersebut.
Sebagian UM tetap tercatat sebagai biaya meski belum memiliki bukti pertanggungjawaban.
Puluhan Miliar Tidak Layak Dibebankan
BPK mengidentifikasi Rp45,25 miliar sebagai biaya yang tidak layak masuk dalam komponen subsidi.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp33,03 miliar belum memiliki dokumen pertanggungjawaban saat audit berlangsung.
“Atas UM yang belum dipertanggungjawabkan tersebut, baik Departemen Akuntansi maupun Kompartemen SPI tidak melakukan dan mengusulkan koreksi,” tulis BPK RI.
Koreksi Diterima, Evaluasi Berlanjut
BPK mengajukan koreksi atas pembebanan biaya tersebut dan manajemen Pupuk Kaltim menyetujuinya.
Koreksi itu dimasukkan dalam penyesuaian laporan keuangan perusahaan.
“Oleh karena itu, BPK RI telah mengajukan koreksi terhadap biaya murni atas pembebanan UM tersebut sebesar Rp45.255.427.574 miliar dan seluruhnya telah disetujui oleh manajemen,” tulis BPK.
Pupuk Kaltim Perkuat Sistem Internal
Pupuk Kaltim menyatakan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal.
Perusahaan juga memastikan setiap rekomendasi BPK menjadi dasar evaluasi ke depan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan subsidi pupuk.
(Redaksi)





