Pembela Bongkar Fakta Baru Kasus Haji, Terdakwa Diduga Bukan Pelaku Utama

POLITIKAL.ID – Persidangan dugaan penipuan perjalanan haji di Pengadilan Negeri Samarinda memasuki babak krusial. Tim kuasa hukum terdakwa ABL secara tegas menyatakan kliennya bukan pelaku utama, melainkan korban dari pihak lain yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum ABL, Laura Azani, menyebut jaksa belum menyajikan gambaran utuh dalam dakwaan. Ia menilai sejumlah fakta penting justru tidak dimasukkan, sehingga berpotensi menyesatkan konstruksi perkara.
“Klien kami tidak berdiri sebagai penyelenggara utama. Ia hanya membantu proses pelayanan, sementara pihak utama justru belum tertangkap,” ujarnya.
Pembela Tegaskan Posisi Terdakwa Setara dengan Jemaah
Laura menjelaskan bahwa ABL memiliki posisi yang sama dengan para jemaah. Ia juga menggunakan visa kerja yang diperoleh dari pihak lain yang kini menjadi buronan.
Menurutnya, fakta ini penting untuk melihat secara objektif siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Klien kami juga pengguna layanan. Jadi tidak tepat jika dibebankan sebagai pelaku utama,” katanya.
Tuduhan Tiket Fiktif Dinilai Tidak Berdasar
Dalam persidangan, jaksa menyinggung dugaan penggunaan tiket fiktif. Namun, tim kuasa hukum langsung membantah tudingan tersebut dengan menyebut seluruh tiket yang digunakan adalah resmi.
“Tiketnya asli dan valid. Bahkan sebagian menggunakan kelas bisnis,” tegas Laura.
Ia menilai tuduhan tersebut lemah karena tidak disertai bukti kuat yang bisa diuji secara hukum di persidangan.
Dana Rp590 Juta Disebut untuk Operasional Perjalanan
Kuasa hukum juga menyoroti isu aliran dana yang disebut sebagai keuntungan terdakwa. Mereka menegaskan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional perjalanan haji.
Dari total biaya sekitar Rp590 juta per jemaah, sekitar Rp540 juta telah disalurkan kepada pihak penyedia jasa yang kini berstatus DPO.
“Dana itu dipakai untuk kebutuhan riil, seperti tiket, hotel, dan perlengkapan. Bukan keuntungan pribadi,” jelasnya.
Tim pembela berencana menghadirkan bukti aliran dana untuk memperkuat pernyataan tersebut dalam sidang lanjutan.
Unsur Pidana Dipertanyakan, Dinilai Lebih Tepat Perdata
Selain membantah dakwaan, kuasa hukum juga mempertanyakan unsur pidana dalam perkara ini. Mereka menilai kasus ini lebih tepat masuk dalam ranah perdata.
Menurut pembela, ABL telah menjalankan sebagian kewajiban, termasuk menggelar manasik haji dan memberangkatkan jemaah hingga ke Kuala Lumpur.
“Tidak ada niat jahat. Klien kami sudah menjalankan tanggung jawabnya,” ujar tim kuasa hukum.
Terdakwa Ikut Laporkan Pihak Penyedia Jasa
ABL juga disebut telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak penyedia jasa ke Polda Kalimantan Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan kendala visa yang menjadi pemicu persoalan.
Namun, hingga kini proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami berharap laporan itu segera ditindaklanjuti, karena ini bagian penting dari perkara,” kata Laura.
Publik Soroti Transparansi Kasus Haji
Kasus ini terus menyita perhatian publik karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Banyak pihak menilai penegakan hukum harus menyasar aktor utama agar memberikan keadilan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian. Majelis hakim diharapkan dapat melihat perkara ini secara utuh, termasuk mempertimbangkan peran pihak DPO yang hingga kini belum tertangkap.
(Redaksi)





